Gak Perlu Antre Berjam-Jam Lagi, Buat dan Perpanjang SIM Online Bisa dari Rumah
Akhir November 2020 lalu, saya diajak bapak untuk memperpanjang SIM. Karena ingin keluar sejenak dari rumah, saya pun mengiyakan. Sesampainya di Kantor Satlantas Polresta Probolinggo, kami langsung disambut segerombolan manusia yang juga ingin membuat/memperpanjang SIM.
“Ah, sial”, batin saya merana. Padahal saat itu, kami berusaha berangkat dari rumah sepagi mungkin. Nyatanya, kami harus melamun dan lemas menunggu antrean yang tak kunjung usai. Kira-kira total 3 jam waktu yang kami butuhkan hanya untuk menunggu nama bapak saya dipanggil.
Padahal
saat itu, pandemi COVID-19 belum selesai, tetapi kami harus berdesak-desakan.
Hingga muncul pertanyaan, kapan wacana SIM Online segera direalisasi?
…
SIM Online Jadi Produk POLRI yang Ditunggu Masyarakat
SIM Online merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk meningkatkan efisiensi waktu dan mengurangi interaksi selama pandemi. SIM Online menjadi salah satu program POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Apabila dahulu, untuk membuat/memperpanjang SIM, masyarakat harus mengeluarkan usaha lebih. Seperti harus izin cuti dari kantor, absen kuliah, menghadapi antrean membludak, dan lain-lain. Kali ini masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya fitur SIM Online ini.
Hal ini terbukti dari survei yang dilakukan oleh Cyrus Network pada akhir Mei 2021, 82,7% dari 1.230 orang responden, menilai SIM Online menjadi produk POLRI yang sangat diperlukan. Sayangnya, karena kurangnya sosialisasi, banyak pula yang tidak mengetahui SIM Online.
Sebut saja, saat wacana peluncuran aplikasi SIM Online.
Awalnya aplikasi untuk smartphone Android
atau IOS ini akan diberi nama SINAR (SIM Presisi Nasional). Ternyata rilis
aplikasi pembuatan SIM Online yang dilaksanakan 12 april 2021 ini, bernama
Digital Korlantas POLRI. Selain menggunakan aplikasi, masyarakat bisa mengakses
melalui situs http://sim.korlantas.polri.go.id/.
Fitur SIM Pada Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat diunduh pada Play Store maupun App Store. Ukuran aplikasi ini tergolong kecil, yaitu 35 MB, dengan rating 3,5 dari 13.000+ reviews, dan telah diunduh sebanyak 500.000+ kali.
Saat mulai membuka aplikasi Digital Korlantas POLRI,
ada beberapa langkah yang harus dilakukan, meliputi:
-
Memasukkan nomor
handphone.
-
Kemudian kamu akan menerima Kode OTP melalui SMS.
-
Membuat PIN dengan
6 digit angka.
-
Selanjutnya kamu diminta Lengkapi Data.
-
Berisi Foto Profil,
NIK, Nama sesuai E-KTP, Nomor handphone,
dan Alamat Email.
-
Melakukan Foto
Wajah (Selfie).
-
Menerima email aktivasi.
- Akun telah selesai di registrasi.
#1 Pendaftaran SIM
Menu ini dikhususkan untuk membuat
SIM baru. Untuk besaran biaya SIM telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
-
SIM A dan A umum Rp 120.000
-
SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000
-
SIM B2 dan B2 umum Rp 120.000
-
SIM C Rp 100.000
-
SIM D Rp 50.000
#2 Perpanjangan SIM
Untuk
biaya
perpanjangan SIM telah diatur
dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
-
SIM A dan A umum Rp 80.000
-
SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000
-
SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
-
SIM C Rp 75.000
-
SIM C1 Rp 75.000
-
SIM C2 Rp 75.000
-
SIM D Rp 30.000
-
SIM D khusus D1 Rp 30.000
-
SIM Internasional Rp 225.000
#3 Uji Kompetensi
Tingkat kesulitan uji kompetensi atas penggolongan
SIM berdasarkan kapasitas mesin.
#4 Peningkatan/Penurunan
Golongan
Karena beberapa SIM terdiri dari beberapa golongan,
misalnya SIM C, C1, dan C2. Masyarakat bisa mengajukan peningkatan atau penurunan
golongan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
#5 Lokasi SATPAS
Fitur ini untuk mengakses lokasi SATPAS terdekat dari
domisili kita.
#6 Hilang SIM
Saat kehilangan SIM, kita bisa mengajukan status
kehilangan SIM.
#7 E-Rikkes
E-Rikkes
merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran tes Kesehatan pemohon
SIM. Nantinya pemohon akan diarahkan menuju halaman untuk
mengunduh aplikasi E-Rikkes
secara terpisah. Tes Kesehatan dilakukan
kepada dokter
umum atau rekomendasi dari kepolisian yang telah ditentukan. Sebab tes
kesehatan menjadi persyaratan untuk pendaftaran SIM dalam
Pasal 24 Perkapolri 9 Tahun 2012 Tentang SIM.
#8 E-Ppsi
E-Ppsi adalah layanan untuk
tes psikologi berbasis aplikasi. Selanjutnya hasil pengujian tes kesehatan
dan psikologi akan terintegrasi dengan akun pemohon
pada aplikasi Digital
Korlantas POLRI.
#9 E-Avis
Layanan E-Avis untuk tes
teori pembuatan SIM baru secara online
berbasis aplikasi.
#10 SIM Internasional
Pada fitur ini terdiri dari Pendaftaran SIM Internasional,
Perpanjangan SIM Internasional, dan Hilang SIM Internasional.
Ketentuan Perpanjangan SIM Online
#a Permohonan perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya
berakhir.
#b
Pemohon pembuatan SIM baru harus datang ke Satpas untuk melakukan uji praktik.
#c Mengisi formulir di website Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/).
#d Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan
bagi Warga Negara Asing (WNA),
memerlukan dokumen
keimigrasian.
#e Kartu
SIM lama yang masih berlaku.
#f Surat kesehatan dari dokter dan
psikolog.
#g Surat keterangan lulus uji simulator.
#h Pas
foto dan foto tanda tangan.
Cara Pembuatan
dan Perpanjangan SIM Online Melalui Website
- Menuju
laman http://sim.korlantas.polri.go.id/, dan memilih
menu Pendaftaran SIM Online dan tekan tombol Mulai.
-
Memilih
layanan SIM Baru atau Perpanjangan pada menu Data Permohonan.
- Melengkapi
data meliputi jenis permohonan, Polda kedatangan, golongan
SIM, Satpas kedatangan untuk ujian, dan metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan
SIM.
-
Mengisi kontak
darurat dan data nama ibu kandung.
-
Tekan
tombol Lanjut.
-
Kemudian
muncul menu konfirmasi data.
- Memilih waktu
kedatangan ke kantor Satpas
sesuai keinginan,
asal tidak melebihi tenggat tanggal masa berlaku SIM bagi pemohon baru.
- Mengisi kode verifikasi lalu
tekan Kirim.
- Muncul
tampilan sukses registrasi, tekan OK
- Pemohon akan menerima email secara otomatis setelah registrasi SIM online berhasil.
Email tersebut berisi nomor registrasi dan rincian biaya.
- Melakukan pembayaran melalui teller BRI atau ATM.
- Kemudian datang
ke kantor Satpas untuk mengikuti
serangkaian tes praktik bagi pemohon
SIM baru. Atau
menunggu SIM dikirimkan ke alamat jika memilih Perpanjangan.
Cara Perpanjangan
SIM Online Melalui Aplikasi
A. Registrasi Identitas
Terdiri dari pemilihan Golongan SIM, NIK, Nama Sesuai KTP, Nama
yang Dicetak di SIM, Nomor Handphone, Alamat Email, Nomor SIM, Waktu SIM
Diterbitkan, Masa Berlaku SIM, Foto Fisik E-KTP, Foto Fisik SIM, Foto Tanda
Tangan, dan Pas Foto.
B. Kelengkapan Persyaratan
Hasil Tes RIKKES Jasmani dan Tes
Psikologi.
C. Lokasi SATPAS
Memilih lokasi untuk
pengambilan SIM.
D. Rekening Pengembalian
Mencantumkan rekening untuk
pembayaran.
E. Pengiriman/Pengambilan
Mencantumkan data pengiriman
SIM atau pengambilan SIM pada lokasi SATPAS yang dipilih.
F. Konfirmasi Data
Penyelesaian registrasi.
Itulah terkait review dan tata cara pembuatan/perpanjangan
SIM Online. Tertarik mencoba?
Daftar Referensi
Merdeka. (2021). Survei: SIM Online dan ETLE jadi produk unggulan Polri, tapi kurang sosialisasi. https://www.merdeka.com/peristiwa/survei-sim-online-dan-etle-jadi-produk-unggulan-polri-tapi-kurang-sosialisasi.html.
Wisnubroto, K. (2021). Bikin SIM jadi mudah, bikin SIM dari rumah. https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/2693/bikin-sim-jadi-mudah-bikin-sim-dari-rumah.
0 komentar