Gak Perlu Antre Berjam-Jam Lagi, Buat dan Perpanjang SIM Online Bisa dari Rumah

sim online

Akhir November 2020 lalu, saya diajak bapak untuk memperpanjang SIM. Karena ingin keluar sejenak dari rumah, saya pun mengiyakan. Sesampainya di Kantor Satlantas Polresta Probolinggo, kami langsung disambut segerombolan manusia yang juga ingin membuat/memperpanjang SIM.

“Ah, sial”, batin saya merana. Padahal saat itu, kami berusaha berangkat dari rumah sepagi mungkin. Nyatanya, kami harus melamun dan lemas menunggu antrean yang tak kunjung usai. Kira-kira total 3 jam waktu yang kami butuhkan hanya untuk menunggu nama bapak saya dipanggil.

Padahal saat itu, pandemi COVID-19 belum selesai, tetapi kami harus berdesak-desakan. Hingga muncul pertanyaan, kapan wacana SIM Online segera direalisasi?

SIM Online Jadi Produk POLRI yang Ditunggu Masyarakat

sim-online-polri

SIM Online merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk meningkatkan efisiensi waktu dan mengurangi interaksi selama pandemi. SIM Online menjadi salah satu program POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Apabila dahulu, untuk membuat/memperpanjang SIM, masyarakat harus mengeluarkan usaha lebih. Seperti harus izin cuti dari kantor, absen kuliah, menghadapi antrean membludak, dan lain-lain. Kali ini masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya fitur SIM Online ini.

Hal ini terbukti dari survei yang dilakukan oleh Cyrus Network pada akhir Mei 2021, 82,7% dari 1.230 orang responden, menilai SIM Online menjadi produk POLRI yang sangat diperlukan. Sayangnya, karena kurangnya sosialisasi, banyak pula yang tidak mengetahui SIM Online.

Sebut saja, saat wacana peluncuran aplikasi SIM Online. Awalnya aplikasi untuk smartphone Android atau IOS ini akan diberi nama SINAR (SIM Presisi Nasional). Ternyata rilis aplikasi pembuatan SIM Online yang dilaksanakan 12 april 2021 ini, bernama Digital Korlantas POLRI. Selain menggunakan aplikasi, masyarakat bisa mengakses melalui situs http://sim.korlantas.polri.go.id/.


Fitur SIM Pada Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Rating Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat diunduh pada Play Store maupun App Store. Ukuran aplikasi ini tergolong kecil, yaitu 35 MB, dengan rating 3,5 dari 13.000+ reviews, dan telah diunduh sebanyak 500.000+ kali.

Saat mulai membuka aplikasi Digital Korlantas POLRI, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, meliputi:

-       Memasukkan nomor handphone.

-       Kemudian kamu akan menerima Kode OTP melalui SMS.

-       Membuat PIN dengan 6 digit angka.

-       Selanjutnya kamu diminta Lengkapi Data.

-       Berisi Foto Profil, NIK, Nama sesuai E-KTP, Nomor handphone, dan Alamat Email.

-       Melakukan Foto Wajah (Selfie).

-       Menerima email aktivasi.

-       Akun telah selesai di registrasi.


#1 Pendaftaran SIM

Menu ini dikhususkan untuk membuat SIM baru. Untuk besaran biaya SIM telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

-        SIM A dan A umum Rp 120.000

-        SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000

-        SIM B2 dan B2 umum Rp 120.000

-        SIM C Rp 100.000

-        SIM D Rp 50.000


#2 Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

-        SIM A dan A umum Rp 80.000

-        SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000

-        SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

-        SIM C Rp 75.000

-        SIM C1 Rp 75.000

-        SIM C2 Rp 75.000

-        SIM D Rp 30.000

-        SIM D khusus D1 Rp 30.000

-        SIM Internasional Rp 225.000


#3 Uji Kompetensi

Tingkat kesulitan uji kompetensi atas penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin.


#4 Peningkatan/Penurunan Golongan

Karena beberapa SIM terdiri dari beberapa golongan, misalnya SIM C, C1, dan C2. Masyarakat bisa mengajukan peningkatan atau penurunan golongan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.


#5 Lokasi SATPAS

Fitur ini untuk mengakses lokasi SATPAS terdekat dari domisili kita.


#6 Hilang SIM

Saat kehilangan SIM, kita bisa mengajukan status kehilangan SIM.


#7 E-Rikkes

E-Rikkes merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran tes Kesehatan pemohon SIM. Nantinya pemohon akan diarahkan menuju halaman untuk mengunduh aplikasi E-Rikkes secara terpisah. Tes Kesehatan dilakukan kepada dokter umum atau rekomendasi dari kepolisian yang telah ditentukan. Sebab tes kesehatan menjadi persyaratan untuk pendaftaran SIM dalam Pasal 24 Perkapolri 9 Tahun 2012 Tentang SIM.


#8 E-Ppsi

E-Ppsi adalah layanan untuk tes psikologi berbasis aplikasi. Selanjutnya hasil pengujian tes kesehatan dan psikologi akan terintegrasi dengan akun pemohon pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.


#9 E-Avis

Layanan E-Avis untuk tes teori pembuatan SIM baru secara online berbasis aplikasi.


#10 SIM Internasional

Pada fitur ini terdiri dari Pendaftaran SIM Internasional, Perpanjangan SIM Internasional, dan Hilang SIM Internasional.


Ketentuan Perpanjangan SIM Online

ketentuan perpanjangan sim online

#a Permohonan perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

#b Pemohon pembuatan SIM baru harus datang ke Satpas untuk melakukan uji praktik.

#c Mengisi formulir di website Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/)

#d Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), memerlukan dokumen keimigrasian. 

#e Kartu SIM lama yang masih berlaku.

#f Surat kesehatan dari dokter dan psikolog

#g Surat keterangan lulus uji simulator.

#h Pas foto dan foto tanda tangan.


Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Melalui Website

sim online dari website

-  Menuju laman http://sim.korlantas.polri.go.id/, dan memilih menu Pendaftaran SIM Online dan tekan tombol Mulai.

-       Memilih layanan SIM Baru atau Perpanjangan pada menu Data Permohonan.

-   Melengkapi data meliputi jenis permohonan, Polda kedatangan, golongan SIM, Satpas kedatangan untuk ujian, dan metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.

-       Mengisi kontak darurat dan data nama ibu kandung.

-       Tekan tombol Lanjut.

-       Kemudian muncul menu konfirmasi data.

-    Memilih waktu kedatangan ke kantor Satpas sesuai keinginan, asal tidak melebihi tenggat tanggal masa berlaku SIM bagi pemohon baru.

-      Mengisi kode verifikasi lalu tekan Kirim.

-      Muncul tampilan sukses registrasi, tekan OK

-   Pemohon akan menerima email secara otomatis setelah registrasi SIM online berhasil. Email tersebut berisi nomor registrasi dan rincian biaya.

-     Melakukan pembayaran melalui teller BRI atau ATM.

-    Kemudian datang ke kantor Satpas untuk mengikuti serangkaian tes praktik bagi pemohon SIM baru. Atau menunggu SIM dikirimkan ke alamat jika memilih Perpanjangan.

 

Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi

A.   Registrasi Identitas

Terdiri dari pemilihan Golongan SIM, NIK, Nama Sesuai KTP, Nama yang Dicetak di SIM, Nomor Handphone, Alamat Email, Nomor SIM, Waktu SIM Diterbitkan, Masa Berlaku SIM, Foto Fisik E-KTP, Foto Fisik SIM, Foto Tanda Tangan, dan Pas Foto.

B.   Kelengkapan Persyaratan

Hasil Tes RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi.

C.   Lokasi SATPAS

Memilih lokasi untuk pengambilan SIM.

D.  Rekening Pengembalian

Mencantumkan rekening untuk pembayaran.

E.   Pengiriman/Pengambilan

Mencantumkan data pengiriman SIM atau pengambilan SIM pada lokasi SATPAS yang dipilih.

F.   Konfirmasi Data

Penyelesaian registrasi.

Itulah terkait review dan tata cara pembuatan/perpanjangan SIM Online. Tertarik mencoba?


Daftar Referensi

Merdeka. (2021). Survei: SIM Online dan ETLE jadi produk unggulan Polri, tapi kurang sosialisasi. https://www.merdeka.com/peristiwa/survei-sim-online-dan-etle-jadi-produk-unggulan-polri-tapi-kurang-sosialisasi.html.

Wisnubroto, K. (2021). Bikin SIM jadi mudah, bikin SIM dari rumah. https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/2693/bikin-sim-jadi-mudah-bikin-sim-dari-rumah. 

0 komentar